*RUGI RP 7,5 M KARENA PASIR*
Harian Surya, 25 September 2007
Potensi kerugian negara akibat praktik penambangan pasir secara liar
diperkirakan mengalami kenaikan pada 2007. Ini karena semakin
merajalelanya penambangan liar galian C, yang tidak hanya di Ngoro,
Mojokerto, tetapi di sepanjang aliran Sungai Brantas dan sejumlah
wilayah pegunungan di Jatim.
SURABAYA-SURYA
Asosiasi Perusahaan Tambang (Apertam) Jatim mendesak pemerintah
mengintensifkan penertiban usaha-usaha pertambangan pasir dan galian C
secara liar. Pasalnya, pada tahun 2006 lalu, potensi kerugian negara di
Jatim dari penambangan liar itu mencapai Rp 7,5 miliar.
“Usaha pertambangan liar sekarang ini mencapai lebih dari 300 lokasi
di
Jatim. Kami mendesak itu semua ditertibkan. Selain itu, konsumen juga
tidak perlu membeli hasil tambang ilegal. Jika itu dilakukan, bisa
dikategorikan sebagai penadah barang tidak resmi,” kata MH Huddin Al
Sony, Sekjen Apertam Jatim, di Surabaya, Senin (24/9).
Sony mengatakan, pihaknya menyayangkan dipersoalkannya usaha
pertambangan resmi oleh kalangan DPRD. Apabila usaha pertambangan resmi
di Jatim yang mencapai 148 lokasi itu terus dipersoalkan, tidak
tertutup
kemungkinan investor tambang galian C bakal hengkang dan menutup
usahanya.
“Mungkin bagi sejumlah pihak akan senang bila investor tambang lari
karena akan membuka kesempatan bagi mereka untuk masuk menjadi
penambang
ilegal. Namun, PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten setempat bisa
terhenti bila investor menutup usaha tambangnya,” imbuhnya.
Kalangan DPRD yang mempersoalkan pertambangan berizin tersebut, menurut
Sony, harus mempelajari UU Pertambangan beserta aturan di bawahnya.
Karena UU Pertambangan merupakan UU sektoral sehingga tidak bisa
dibatalkan oleh UU Otonomi Daerah (Otoda). “Itu yang harus dimengerti
dewan,” ucap Sony, yang bersedia memberi penjelasan kepada anggota
dewan
bila belum mengerti UU Pertambangan.
Demikian juga soal reklamasi lingkungan sekitar tambang. Menurut Sony,
semua perusahaan tambang yang berizin telah memiliki kontrak
kesepakatan
dalam izin yang dikeluarkan Gubernur Jatim. Bahwa setiap perusahaan
tambang diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi lingkungan
sekitar
tambang di Bank Jatim berdasarkan luas areal pertambangan. “Dengan
demikian, reklamasi lingkungan itu akan selalu dipatuhi perusahaan
pertambangan karena mereka tidak ingin dana jaminan yang diberikan itu
hilang begitu saja,” ujarnya.
*
Lingkungan Rusak*
Di beberapa wilayah pertambangan pasir-batu (sirtu) di Jatim memang
memperlihatkan kerusakan lingkungan yang parah. Di pertambangan sirtu
di
Desa Kenep, Beji, Kabupaten Pasuruan, terlihat bekas galian sirtu yang
tidak karuan dan banyak kubangan di sana-sini.
Menurut warga setempat, Muhammad, 60, kerusakan lingkungan ini bukti
keserakahan penambang. “Sebelum mulai menambang, mereka berjanji akan
membuat rata dan bagus. Tapi kenyataannya kondisinya memprihatinkan,”
kata Muhammad, Senin.
Dikatakan, keberadaan kubangan-kubangan besar membuat warga khawatir
akan memunculkan bencana saat musim penghujan. “Beberapa bulan lalu
warga menuntut penambangan dihentikan saja jika tidak mengindahkan
lingkungan,” tambahnya.
Menyikapi tuntutan itu, para penambang ternyata mengalihkan ke lokasi
di
sebelahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Senin
kemarin terlihat satu pick up mengangkut pasir dari daerah itu, dan
sebuah truk berukuran besar (dump truck) masuk menuju lokasi
pertambangan.
Penambangan pasir mekanik secara liar yang terus berlangsung di
sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas Jombang juga merusak
lingkungan dan infrastruktur. Di antaranya terlihat pada tebing-tebing
yang terkikis, mengakibatkan rawan banjir dan longsor.
Sedangan di sisi infrastruktur, antara lain jalanan makadam dan poros
desa rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir. Menurut Wakil Ketua
Komisi C DPRD Jombang Sudarso, salah satu infrastruktur penting yang
rusak akibat penambangan pasir mekanik liar adalah Jembatan Beng di
Desa
Gebangbunder, Plandaan, yang patah akhir tahun lalu.
Jembatan sepanjang 100 meter dengan lebar empat meter yang melintasi
Kali Beng dan menghubungkan Desa Gebangbunder dengan Kecamatan
Lengkong,
Kabupaten Nganjuk, itu patah akibat tiang penyangga bagian tengah turun
sekitar satu meter. Tiang itu turun akibat pasir di dasar sungai hanyut
terbawa arus Kali Beng ke Sungai Brantas.
Akibat patahnya jembatan Kali Beng yang dibangun Dinas Bina Marga
Pemprov Jatim, ini arus transportasi dari Ploso-Plandaan (Jombang) ke
Lengkong (Nganjuk) terhenti beberapa pekan. “Kalau sudah demikian,
kerugian tak bisa dihitung lagi,” tegas Sudarso.
Sementara itu, tuntutan pencabutan SK No 123/1997 tentang Penyelamatan
Daerah di Wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto, oleh kalangan dewan, kini
memasuki babak baru. Jika sebelumnya mereka sepakat mendesak Bupati
Achmady segera mencabut SK, mereka kini melunak dan berjalan
sendiri-sendiri. "Tuntutan pencabutan SK tidak bisa mengatasnamakan
lembaga (DPRD, -Red) namun lebih pada kepartaian. Setiap partai
memiliki
suara sendiri, namun intinya kami sama-sama akan menelusuri secara
hukum
terlebih dulu," ujar Wahyudi Iswanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Mojokerto.
Terkait langkah yuridis, katanya, belum memasuki keputusan interpelasi.
"Kami masih menguji aspek hukum, apakah kabupaten memang dibenarkan
menguasai seluruh galian C, dan sejauh mana hak-hak provinsi. Kalau
memang secara hukum itu hak kabupaten, maka kami akan upayakan," lanjut
politisi PDIP ini.
*
Pertambangan Berizin*
I Made Sutarya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim
setuju
penutupan pertambangan galian C liar di berbagai daerah, karena telah
merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi pemerintah dan
masyarakat.
Mengenai SK Gubernur Jatim No 123 Tahun 1997 tentang Penyelamatan
Daerah
di Wilayah Ngoro dan Gempol yang dikeluarkan era Gubernur Basofi
Soedirman, setelah melihat praktik pertambangan golongan C, khususnya
sirtu, sudah sangat mengkhawatirkan. “Dengan SK itu akhirnya operasi
pertambangan liar bisa dikendalikan dan hanya perusahaan pertambangan
berizin yang terus melakukan aktivitasnya seperti PT Wira Bhumi
Sejati,”
jelasnya.
Meski demikian, lanjut Made, perusahaan pertambangan resmi tidak bisa
seenaknya beraktivitas karena terus dipantau operasionalnya agar tidak
melanggar ketentuan.
Mengenai bagi hasil pajak pertambangan galian C, Made menegaskan, tidak
benar kalau 60 persen diperuntukkan bagi provinsi dan 40 persen bagi
kabupaten. Berdasarkan UU, seluruh pajak pertambangan galian C masuk ke
kabupaten sesuai UU No 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami
minta kalangan dewan mempelajari UU Pertambangan dengan seksama. Jangan
mengeluarkan keterangan yang salah karena bisa membingungkan,” tutur
Made Sutarya. aru/st13/st8/ame




