Hello, I am camerade
See my profile


Tag

Syndicate content

Add to My Dada

Add to My Dada

Share your contents

De.licio.us

Illegal Logging

18 Sep 2007

Illegal Logging Riau
Perkembangan Penanganan Kasus
Kompas mengutip pernyataan Direktur Eksekutif IKPP, G Sulistyanto, bahwa sebagian garis polisi yang membatasi hutan tanaman industri milik IKPP telah dibuka. “Walaupun belum semuanya, tetapi sebagian police line sudah dibuka siang ini. Tidak cukup ditemukan bukti untuk pengadilan sehingga polisi menghentikan penyidikan,” kata G Sulistyanto (Kompas, 29 Agusutus 2007) Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh Direktur IKPP, Agustian Rachmatsjah Partawidjaja yang menyebutkan polisi telah melepas sejumlah police line di beberapa lokasi di wilayah Riau. “Masih sebagian kecil yang dilepas police line – nya, “ ujarnya (Bisnis Indonesia, 31 Agustus 2007). Sementara RAPP lebih berhati-hati dengan menyebutkan pihaknya belum mengetahui informasi mengenai pembukaan garis polisi tadi (Kompas, 29 Agusutus 2007). Kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto, menyatakan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat illegal logging.
Terkait lambannya penanganan Polri, Kapolda Riau, Brigjen Sutjiptadi mengatakan proses pengusutan harus dilakukan secara berhati-hati.

Hingga 24 Agustus, polisi telah mengusut 189 kasus, dimana 122 diantaranya telah diajukan ke kejaksaan (Koran Tempo, 28 Agustus 2007). Pihak Polda Riau membantah telah melakukan pembukaan police line di sejumlah lokasi seperti yang sempat dilansir beberapa media cetak. “Tidak benar Polda telah membuka garis polisi di areal HTI yang masih tersangkut hukum. Polda tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus-kasus itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Komisaris Besar Chairul NA. Pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap 15 kasus yang sebagian diantaranya telah dilimpahkan ke Kejati Riau. “Kami berupaya mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan agar kasus itu dapat segera disidangkan. Kalau dapat kami akan mengajukan kasus dengan tersangka pelaku dari perusahaan lebih dahulu, sementara tersangka dari pejabat yang membutuhkan izin pemeriksaan belakangan,” kata Chairul (Kompas, 31 Agustus 2007). Polri dan Dephut hingga kini belum juga membuka hasil
investigasi tim gabungan yang telah menuntaskan tugasnya awal Agustus lalu. Namun, Menhut, MS Kaban menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengungkapkan hasil temuan tim investigasi “Kita tinggal menunggu dari pihak kepolisian untuk bertemu dan mencocokkan hasil temuan tim gabungan.”

Langkah Pemerintah
Setelah sekitar sepekan menolak mengomentari langkah kepolisian, Menhut akhirnya angkat bicara, “Tidak ada alasan untuk menghalang-halangi kegiatan industri pengolahan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang beroperasi secara resmi, termasuk perusahaan kehutanan di Riau yang clean,” tuturnya (Bisnis indoneisa, Ekonomi Neraca, Suara Karya, 28 Agustus 2007). “...Semua IUPHHK sebaiknya tetap beroperasi seperti biasa tanpa khawatir adanya intimidasi,” kata Menhut (Investor Daily, 27 Agustus 2007).
Menhut mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan dengan standar yang jelas dan jangka waktu yang tegas. “...Pemerintah menginginkan pelayanan menjadi lebih cepat dan investor tidak boleh terganggu kegiatannya,” kata Kaban (Kompas, 28 Agustus 2007) Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta supaya industri pulp dan kertas tidak melakukan penutupan pabrik meski tengah menjadi target operasi illegal logging. Perusahaan diminta tetap menyediakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan ekspor.

Wapres juga meminta Polri dan Dephut untuk segera menyamakan persepsi mengenai klasifikasi hutan produksi dan hutan tanaman industri. Menurutnya pemerintah tak menoleransi pembalakan liar, namun juga tidak dapat membiarkan berjalannya kebijakan yang menyebabkan lonjakan pengangguran. “Keduanya tidak boleh ada di negara ini,” kata Wapres Jusuf Kalla (Indopos, Investor Daily, 28 Agustus 2007).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) , Erman Suparno akan mengundang manajemen RAPP dan IKPP guna mencari solusi terkait rencana PHK yang dilakukan ke dua perusahaan tsb pada akhir Oktober. “Antisipasi perlu, jangan sampai pekerja, buruh yang besar di sana kena dampak atau akibatnya,” kata Menakertrans. “Penegakan hukum kita hormati. Tapi perlu ada azas pembenahan dan azas bahwa kepentingan pekerja selaku pekerja terjamin, itu juga penting. Makanya selain akan mengundang manajemen dia perusahaan itu, kita juga akan berkomunikasi dengan Kapolri dan Investor Daily, Menakertrans mengatakan telah mengagendakan pertemuan pada hari Jumat (31/8) (Investor Daily, 29 Agustus 2007). Pernyataan Menkertrans juga dikutip oleh harian Sinar Harapan dan Suara Pembaruan.

Langkah DPR
Ketua Panja Illegal Logging Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan yang memiliki izin tidak diganggu. Mereka juga siap memberikan dukungan kepada perusahaan berizin yang tengah terkena masalah. Anwar Ces Putra mengatakan Komisi IV telah merencanakan memanggil Polri dan Dephut untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan illegal logging (RiauPos.Com, 28 Agustus 2007). Anggota Panja yang lain, Azlaini Agus mengatakan DPR tengah mengawasi langkah pemberantasan pembalakan liar di 7 provinsi. Dari pantauan mereka, praktek pembalakan liar dinilai tergolong kecil. Yang terjadi justru dinilai sudah tergolong pada kejahatan kehutanan. “Mulai dari kesalahan pemberian izin dan prosedur yang tidak semestinya. Artinya ada persekongkolan.” Azlaini menyarankan adanya jeda pemberian izin penebangan dan izin pemanfaatan kayu baru (Media Indonesia, 30 Agustus 2007).

Ketua DPR Agung Laksono seperti dikutip Bisnis Indonesia dan RiauTerkini. Com mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi PHK pada sekitar 1 juta karyawan. Pihaknya mendukung operasi penyelamatan hutan melalui operasi pemberantasan illegal logging, namun harus dilakukan secara selektif. “Pemerintah harus secepatnya mencari jalan keluar. Jangan sampai pemberantasan illegal logging yang tujuannya baik, justru menimbulkan masalah baru ...,” ujarnya (Bisnis Indonesia, 31 Agustus 2007; RiauTerkini. Com, 30 Agustus 2007).

Efek Susulan
Berbagai kalangan meminta adanya kejelasan hukum dalam penanganan kasus illegal logging di Riau. Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) mengkhawatirkan efek domino dari penanganan kasus yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum, “Jika memang ada persoalan hukum, polisi harus segera menyelesaikannya. Kedua perusahaan ini mengekspor sedikitnya 62 persen pulp Indonesia,” kata Ketua BRIK, Suwarni (Kompas, 27 Agustus 2007). Christianto Wibisono dari Global Nexus mengatakan, polisi seharusnya segera mengajukan proses hukum kasus yang menimpa IKPP dan RAPP agar bisa disidangkan di pengadilan. “Polemik harus segera diatasi. Jangan sampai terus membesar sehingga merugikan Indonesia di pasar pulp dan kertas internasional,” tuturnya (Kompas, 27 Agustus 2007). “Polri dan Dephut harus segera menyamakan persepsi, jangan biarkan kisruh ini berlarutlarut,” kata Direktur Utama Indef, M Fadhil Hasan (Trust, 27 Agustur 2007). Menhut juga mengatakan adanya indikasi investor asing
menahan keinginannya untuk berinvestasi (Ekonomi Neraca, 28 Agustus 2007).

Kompas melaporkan sebanyak 22 perusahaan HTI di Riau telah menghentikan operasi dan merumahkan sekitar 10 ribu karyawan menyusul dampak operasi yang dilakukan Polda Riau. Pihak IKPP dan RAPP mengatakan sejak mitra kerjanya berhenti operasi, ketersediaan bahan baku menjadi sangan terganggu (Kompas, 28 Agustus 2007). Sebagian dari sekitar 200-an kontraktor yang bekerja untuk IKPP sudah mulai menganggur. Dari sekitar 1,700 truk yang beroperasi pada kondisi normal, kini hanya separuhnya yang aktif. Sementara nasib 300 ribuan buruh, menurut GM Sinarmas Forestry, Joice Budisusanto akan ditentukan pada awal September. Nasib serupa dialami RAPP yang mempekerjakan sekitar 250 ribu buruh. Pada penutupan IHSG, Jumat (24/8) saham IKPP ditutup melemah 10 poin menjadi Rp 910 (Rakyat Merdeka, 28 Agustus 2007). Dampak operasi Polda membuat RAPP berpotensi merugi sebesar 1 juta US$ per bulan, sementara IKPP mengalami kerugian hingga 3 miliar US$ per tahun nya (Kontan, 30 Agustus 2007).

Tabloid Agro Indonesia menurunkan 6 artikel dalam edisi 28 Agustus – 2 September yang menggambarkan suramnya prospek industri pulp dan kertas Indonesia jika perbedaan penafsiran Polri dan Dephut atas Inpres No 4 / 2005 tak kunjung tuntas.Ketua Asoasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Sugiono, melihat UU No 41 / 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundangan turunannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum, karena saling tumpang tindih. Sementara Inpres No 4 / 2005 kurang memiliki perangkat pengaturan kerjasama dan koordinasi antar instansi pelaksana. “Akibatnya justru pemegang IUPHHK dan IPHHK sebagai perusahaan yang sah justru mendapat ekses negatif dari operasi pemberantasan illegal logging,” kata Sugiono (Investor Daily, 30 Agustus 2007).

Penggunaan Bahan Baku
IKPP dan RAPP dianggap tidak melakukan pelanggaran dalam pengunaan bahan baku industri, “Larangan industri pulp memakai bahan baku dari hutan alam baru berlaku pada tahun 2009, bukan saat ini,” kata Suwarni. Greenomics Indonesia seperti dikutip Kompas, juga menilai IKPP dan RAPP menggunakan bahan baku yang legal sepanjang 2005-2006 sesuai persetujuan Rencana Pemenuhan Bahan Baku industri (RPBBI) dari Departemen Kehutanan (Dephut). Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, Vanda Muthia Dewi, menyebutkan berdasarkan RPBBI yang disetujui pada 2005, pasokan sah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kedua perusahaan tsb mencapai 17,44 juta m3 dan tahun 2006 mencapai 22,03 juta m3. Agka pasokan sah itu sesuai dengan angka permintaan resmi yang diajukan kedua perusahaan. Berdasarkan RPBBI industri kayu skala besar di Sumatera, ketimpangan bahan baku legal selama 2005-2006 sangat kecil, yaitu masingmasing sebesar 6,2 % dan 3,6 % (Bisnis Indonesia, 29 Agustus 2007). Mengantisipasi
menyusutnya pasokan, IKPP sendiri mulai menyiapkan alternatif pasokan bahan baku dari wilayah Jambi dengan konsekuensi melonjaknya biaya produksi (Bisnis Indonesia, 31 Agustus 2007).

Agenda Asing
Kecenderungan harga pulp dan kertas di pasar dunia sebenarnya sedang bagus-bagusnya. Juli lalu harga pulp masih US$ 580 per ton, kini telah mencapai US$ 620. Sementara harga kertas yang sebelumnya US$ 30 menjadi 83 US$ per ton. Tanpa kepastian hukum, kenaikan harga tadi hanya menguntungkan negara kompetitor Indonesia. “Mereka melemparkan berbagai macam isu, seperti merusak lingkungan. Jadi ada agenda-agenda tersembunyi,” kata Menhut (Trust, 27 Agustus 2007).

Pemerintah melalui Departemen Perindustrian tengah memperjuangkan lewat negosiasi di forum voluntary partnership agreement (VPA) agar produk pulp yang berasal dari kayu legal mendapatkan harga premium di pasar Amerika Serikat dan Eropa. Menurut Direktur Industri Hasil Hutan dan Selulosa Depperin, Aryan, Warga, AS dan UE mensyaratkan sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) untuk bias mendapatkan harga premium, sementara produk pulp Indonesia baru memiliki sertifikat ekolabel (Investor Daily, 29 Agustus 2007) Direktur Eksekutif IKPP, G Sulistyanto, mensinyalir isu pembalakan liar bermotif persaingan bisnis (Kompas, 29 Agusutus 2007). “Pokoknya yang berbau kertas Indonesia pasti disikat AS. Sebanyak 12 perusahaan Indonesia dituduh dumping di AS,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag) Martua Sihombing (Investor Daily, 30 Agustus 2007). Indonesia dengan biaya produksi pulp serat pendek terendah didunia memang pantas membuat sejumlah negara
produsen di wilayah Barat khawatir. Belum lagi keunggulan pada sisi iklim yang memungkinkan tanaman akasia dipanen setelah usia 7 tahun atau 13 tahun lebih awal dari yang ada di hutan produksi negara Eropa. Selain itu posisi Indonesia secara geografis juga sangat strategis melihat 60 % konsumen pulp dan kertas berada di kawasan Asia.


Comment




(Enter your blog or personal web-site url)

Enter the text that you see in the box

(This is to prevent spam)